POLRES SERUYAN BEKUK PENGEDAR SABU – SABU


Barang bukti sabu-sabu


Polisi Resort Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 paket, Selasa 05 Juli. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial Ar dan Sb.

Kapolres Seruyan, Akbp Gunawan Prijambodo, S.Ik melalui Waka Polres Seruyan, Kompol Medianson, S.Hut kepada sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di ruang kerjanya Selasa 5 Juli pagi mengatakan, Kronologis penangkapan bermula ketika personil Sat Res Narkoba Polres Seruyan mendapat informasi dari masyarakat, dari informasi tersebut anggota Sat Res Polres Seruyan melakukan pengintaian terhadap target operasi berinisial (AR).

Sekitar pukul 19.20 WIB senin malam yang memang saat itu anggota Polres Seruyan melaksanakan lidik Tindak Pidana Bidang Narkotika Golongan 1, Melihat  target berinisial  (AR) keluar dari rumah SB yang diduga pemilik Narkotika jenis sabu-sabu  dengan menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Shogun SP bernopol KH 2253 PA, anggota Polres Seruyan langsung mengikuti dari arah belakang dan sesampainya di Jalan Patimura Rt. 12 Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir,  anggota Sat Res Polres Seruyan yang mencurigai tersangka memberhentikan (AR) dan melakukan penggeledahan.

Kompol Medianson menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1  paket kecil plastik yang berisikan serbuk berwarna putih yang diduga shabu, Setelah diinterogasi, tersangka AR  mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka berinisial SB. Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menggiring tersangka AR menuju rumah kediaman  SB.




Sesampainya di rumah SB, anggota Sat Res Polres Seruyan melakukan penggeledahan dan ditemukan 36 paket sabu dan barang bukti lainnya yaitu uang sebesar Rp.200.000 pecahan Rp.50.000 empat lembar yang diduga  hasil dari penjualan barang yang diduga sabu-sabu tersebut.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti lainnya seperti 1 buah potongan pipet kaca, 2 buah sedotan plastik warna putih, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun SP 125 Nopol KH 2253 PA warna biru, 2  buah handphone Nokia tipe 1202 dan tempat bekas minyak rambut merk Gatsby.

Kompol Medianson menambahkan, beberapa barang bukti yang ditemukan Petugas Sat Res Polres Seruyan dibawa ke Mapolres Seruyan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Seruyan untuk proses lebih lanjut dan akan diproses secara hukum.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenakan pasal 132 AYAT 1 Jo pasal 112 atau Pasal 132 AYAT 1 sebagaimana dimaksud dalam pasl 114  undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, sedangkan denda minimal 800 Juta maksimal 8 miliar Rupiah.


MUHAMMAD YADI ////////SSTV
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url